Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 61

Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:

  1. mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;

  2. menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;

  3. menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;

  4. mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau

  5. memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.


Terkait

Komentar!