Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 108

Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;

  2. memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

  3. menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga;

  4. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;

  5. melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan;

  6. membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan/atau

  7. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Terkait

Komentar!