Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 59
(1)

Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2)

Pembatasan wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(3)

Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:

  1. terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau

  2. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.

(4)

Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.


Terkait

Komentar!