Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 18
(1)

Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!