Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Koperasi Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit 500 (lima ratus) orang dapat menyelenggarakan Rapat Anggota melalui delegasi Anggota.

Terkait

Komentar!