Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi:

  1. hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan; dan

  2. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan.

Terkait

Komentar!