Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(4)Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi:
  1. hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan; dan
  2. Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan.

Komentar!