Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.

Terkait

Komentar!