Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Terkait

Komentar!