Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).

Terkait

Komentar!