Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 105

Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:

  1. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau

  2. Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.


Terkait

Komentar!