Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 35
(1)

Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2)

Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3)

Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

(4)

Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.


Terkait

Komentar!