Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.

Terkait

Komentar!