Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
<<>>

BAB XIV
PEMBERDAYAAN


Bagian Kesatu
Peran Pemerintah


Pasal 112
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

(2)

Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempuh langkah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi kepentingan Anggota.

(3)

Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk:

  1. pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;

  2. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;

  3. memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;

  4. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;

  5. bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau

  6. insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 113
(1)

Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.

(2)

Ketentuan mengenai peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan kepada Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 114
(1)

Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Koperasi.

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi kebijakan, integrasi perencanaan, dan sinkronisasi program pemberdayaan Koperasi.

(3)

Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan, monitoring, dan evaluasi.


Bagian Kedua
Gerakan Koperasi


Pasal 115
(1)

Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.

(2)

Nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar.

(3)

Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 116

Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:

  1. memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;

  2. melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai- nilai dan prinsip Koperasi;

  3. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;

  4. menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;

  5. mengembangkan dan mendorong kerjasama antar- Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional;

  6. mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;

  7. menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan

  8. memajukan organisasi anggotanya.


Pasal 117

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berasal dari:

  1. iuran wajib Anggota;

  2. sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;

  3. Hibah; dan/atau

  4. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.


Pasal 118
(1)

Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dewan Koperasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Pengelolaan anggaran dewan Koperasi Indonesia dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.


Pasal 119
(1)

Untuk mendorong pengembangan dewan Koperasi Indonesia, dibentuk dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia.

(2)

Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia bersumber dari Anggota dewan Koperasi Indonesia dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

(3)

Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia harus diaudit oleh akuntan publik.

(4)

Ketentuan mengenai dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia.


Terkait

Komentar!