Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(3)Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:
  1. terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau
  2. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.

Komentar!