Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Pasal 26
(1)Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
(3)Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

Komentar!