Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 62
(1)

Pengurus dapat mengajukan permohonan ke pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.

(2)

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!