Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.

Terkait

Komentar!