Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk:

  1. pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;

  2. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;

  3. memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;

  4. bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antara Koperasi dan badan usaha lain;

  5. bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau

  6. insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!