Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(7)

Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.

Terkait

Komentar!