Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.

Terkait

Komentar!