Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terkait

Komentar!