Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(5)

Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang- kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.

Terkait

Komentar!