Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan:

  1. nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus, jumlah Anggota;

  2. alamat lengkap Koperasi;

  3. nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

  4. nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

  5. nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);

  6. nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan

  7. nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.

Terkait

Komentar!