Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 44
(1)

Ketua Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat memberikan izin kepada Anggota Koperasi untuk:

  1. melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau

  2. melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.

(2)

Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

(3)

Apabila perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

(4)

Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.


Terkait

Komentar!