Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut.

Terkait

Komentar!