Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.

Terkait

Komentar!