Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 63
(1)

Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.

(2)

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.

(3)

Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.

(4)

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.


Terkait

Komentar!