Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Keempat
Pengumuman


Pasal 24
(1)

Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.


Pasal 25
(1)

Menteri menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.

(2)

Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan:

  1. nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus, jumlah Anggota;

  2. alamat lengkap Koperasi;

  3. nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

  4. nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

  5. nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);

  6. nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan

  7. nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.

(3)

Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.


Terkait

Komentar!