Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Ketiga
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam


Pasal 100
(1)

Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.

(2)

Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Menteri.

(3)

Pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4)

Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Terkait

Komentar!