Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

Terkait

Komentar!