Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.

Terkait

Komentar!