Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.

Terkait

Komentar!