Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Terkait

Komentar!