Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 90
(1)

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.

(2)

Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:

  1. Kantor Cabang;

  2. Kantor Cabang Pembantu; dan

  3. Kantor Kas.

(3)

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!