Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:

  1. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;

  2. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan

  3. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Terkait

Komentar!