Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(4)

Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima.

Terkait

Komentar!