Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Koperasi dilarang memakai nama yang:

  1. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;

  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau

  3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

Terkait

Komentar!