Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 34
(1)

Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.

(2)

Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.

(3)

Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.

(4)

Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

(5)

Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang- kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.


Terkait

Komentar!