Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar dibuat.

Terkait

Komentar!