Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

(2)Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

Komentar!