Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 102

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

  1. keputusan Rapat Anggota;

  2. jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau

  3. Keputusan Menteri.


Terkait

Komentar!