Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi

Bagian Kedua
Anggaran Dasar


Pasal 16
(1)

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan;

  2. wilayah keanggotaan;

  3. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;

  4. jangka waktu berdirinya Koperasi;

  5. ketentuan mengenai modal Koperasi;

  6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;

  7. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;

  8. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;

  9. ketentuan mengenai Rapat Anggota;

  10. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;

  11. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

  12. ketentuan mengenai pembubaran;

  13. ketentuan mengenai sanksi; dan

  14. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

(2)

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.


Pasal 17
(1)

Koperasi dilarang memakai nama yang:

  1. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;

  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau

  3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

(2)

Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.

(3)

Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang ini.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 18
(1)

Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(2)

Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!