Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Pengawas bertugas:

  1. mengusulkan calon Pengurus;

  2. memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;

  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan

  4. melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

Terkait

Komentar!