Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(3)

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.

Terkait

Komentar!