Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(1)

Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar- Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.

Terkait

Komentar!