Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 119
(1)

Untuk mendorong pengembangan dewan Koperasi Indonesia, dibentuk dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia.

(2)

Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia bersumber dari Anggota dewan Koperasi Indonesia dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

(3)

Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia harus diaudit oleh akuntan publik.

(4)

Ketentuan mengenai dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia.


Terkait

Komentar!