Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(6)

Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan;

  2. jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;

  3. jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan; dan

  4. perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.

Terkait

Komentar!