Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 58
(1)

Pengurus bertugas:

  1. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;

  2. mendorong dan memajukan usaha Anggota;

  3. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  4. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  5. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;

  6. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

  7. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;

  8. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan

  9. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(2)

Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.


Terkait

Komentar!