Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
Pasal 37
(1)

Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi:

  1. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;

  2. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;

  3. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

  4. laporan Pengawas;

  5. nama Pengawas dan Pengurus; dan

  6. besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.

(2)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

(3)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, Pengurus wajib memberikan penjelasan dan alasannya.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Pengurus.


Terkait

Komentar!