Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Info
Isi
(2)

Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

Terkait

Komentar!